Apa itu penduduk non permanen ?
Adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
- Setiap Penduduk Nonpermanen Wajib Memiliki Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
- Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, kecuali untuk pelajar dan mahasiswa dapat diperpanjang sampai selesai pendidikan dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi.
- Setiap penduduk Nonpermanen wajib melaporkan diri dan atau pengelola kos/kontrakan wajib melaporkan penduduk yang ditampung dalam waktu dua kali 24 (dua puluh empat) jam kepada Kelurahan melalui Ketua RT/RW.
Persyaratan
Agregat Penduduk Non Permanen
Pegawai
Pelajar
Buruh Pabrik
Lainnya
Pindah Alamat
Jika anda ingin pindah alamat di Grobogan, silakan mengurus Surat Keterangan Pindah di Dukcapil Kab/Kota asal, lalu klik tombol Pindah Alamat
Pertanyaan seputar Penduduk Non Permanen
-
Mengapa penduduk non permanen harus mendaftar ?
Penduduk non permanen perlu didata agar Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam penyediaan fasilitas publik kepada masyarakat.
-
Mengapa penduduk non permanen diberi kartu? Bukankah KTP-el berlaku di seluruh Indonesia ?
Benar, KTP-el berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu penduduk non permanen hanya berfungsi sebagai penanda bahwa anda berasal dari daerah lain dan saat ini tinggal di Kabupaten Grobogan.
-
Bagaimana cara mendaftar ?
Silakan klik tombol DAFTAR di atas, lalu isi seluruh formulir yang dibutuhkan dan upload foto persyaratan (Foto diri dan KTP-el).
-
Saya sudah mengisi formulir, saat saya klik simpan ada pesan gagal mengupload foto persyaratan
Pastikan foto persyaratan yang anda upload berukuran kurang dari 1 Mb. Silakan ukurannya dikecilkan terlebih dahulu.
-
Saya sudah mendaftar, bagaimana cara mendownload bukti pendataan ?
Jika anda sudah menerima WA notifikasi, silakan login dengan user: NIK anda, password: (dikirim lewat WA). Setelah itu di data keluarga kolom Aksi terdapat tombol download.
-
Bagaimana cara saya pindah alamat KK ke Kabupaten Grobogan ?
Silakan mengurus Surat Keterangan Pindah di Dukcapil daerah asal, lalu klik tombol PINDAH ALAMAT di atas.
-
Apa manfaat saya terdata sebagai penduduk non permanen ?
Manfaat secara langsung sementara belum ada, namun anda telah membantu Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menyediakan data yang akurat jumlah data penduduk yang ada di Kabupaten Grobogan.
Hubungi Kami
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan
Jl. Dr. Sutomo No.5 Purwodadi
Email:
dispendukcapil@grobogan.go.id
Telp:
(0292) 421940
WA:
081227685854