Siapa Nona

Sistem Informasi Pendataan Penduduk Non Permanen

Apa itu penduduk non permanen ?

Adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.

  • Setiap Penduduk Nonpermanen Wajib Memiliki Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
  • Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, kecuali untuk pelajar dan mahasiswa dapat diperpanjang sampai selesai pendidikan dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi.
  • Setiap penduduk Nonpermanen wajib melaporkan diri dan atau pengelola kos/kontrakan wajib melaporkan penduduk yang ditampung dalam waktu dua kali 24 (dua puluh empat) jam kepada Kelurahan melalui Ketua RT/RW.

Agregat Penduduk Non Permanen

Pegawai

Pelajar

Buruh Pabrik

Lainnya

Pindah Alamat

Jika anda ingin pindah alamat di Grobogan, silakan mengurus Surat Keterangan Pindah di Dukcapil Kab/Kota asal, lalu klik tombol Pindah Alamat

Pertanyaan seputar Penduduk Non Permanen

  • Penduduk non permanen perlu didata agar Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam penyediaan fasilitas publik kepada masyarakat.

  • Benar, KTP-el berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu penduduk non permanen hanya berfungsi sebagai penanda bahwa anda berasal dari daerah lain dan saat ini tinggal di Kabupaten Grobogan.

  • Silakan klik tombol DAFTAR di atas, lalu isi seluruh formulir yang dibutuhkan dan upload foto persyaratan (Foto diri dan KTP-el).

  • Pastikan foto persyaratan yang anda upload berukuran kurang dari 1 Mb. Silakan ukurannya dikecilkan terlebih dahulu.

  • Jika anda sudah menerima WA notifikasi, silakan login dengan user: NIK anda, password: (dikirim lewat WA). Setelah itu di data keluarga kolom Aksi terdapat tombol download.

  • Silakan mengurus Surat Keterangan Pindah di Dukcapil daerah asal, lalu klik tombol PINDAH ALAMAT di atas.

  • Manfaat secara langsung sementara belum ada, namun anda telah membantu Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menyediakan data yang akurat jumlah data penduduk yang ada di Kabupaten Grobogan.

Hubungi Kami

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan

Jl. Dr. Sutomo No.5 Purwodadi

Telp:

(0292) 421940

WA:

081227685854

Loading